Guru Non-ASN Dipastikan Tetap Mengajar, Pemerintah Siapkan Jalur Menuju ASN Bertahap

pendidikan | 06 Mei 2026 07:26

Guru Non-ASN Dipastikan Tetap Mengajar, Pemerintah Siapkan Jalur Menuju ASN Bertahap
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan peran guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di seluruh Indonesia. Kebijakan penataan tenaga pendidik dipastikan berjalan bertahap tanpa mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan guru non-ASN masih menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional, terutama di sekolah-sekolah yang dikelola pemerintah daerah. Dilansir dari suarasurabaya.net, Rabu, (6/5/2026).

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola pendidikan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

 

“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil,” ujar Abdul Mu’ti, Selasa, (5/5/2026).

 

 

 

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

 

Sebagai implementasi, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang masih aktif mengajar. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa guru yang telah terdata tetap dapat menjalankan tugas seperti biasa demi menjaga stabilitas layanan pendidikan.

 

Pemerintah juga menyiapkan skema jangka panjang bagi guru non-ASN untuk dapat mengikuti seleksi menjadi ASN secara bertahap.

 

“Guru non-ASN memiliki kesempatan mengikuti seleksi sesuai ketentuan. Bagi yang lolos, statusnya akan bertransformasi menjadi ASN, sehingga memiliki jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” jelas Abdul Mu’ti.

 

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa seluruh kebijakan tetap berpihak pada kepentingan guru serta mutu pendidikan.

 

“Pemerintah memastikan setiap kebijakan tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru dan tenaga kependidikan, sekaligus menjaga mutu layanan pendidikan di setiap satuan pendidikan,” katanya.

 

Ia menambahkan, guru non-ASN yang telah bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap menerima tunjangan profesi. Sementara yang belum bersertifikat tetap mendapatkan insentif sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.

 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penataan tenaga pendidik dapat berjalan seimbang: memberi kepastian status bagi guru, sekaligus menjaga kualitas pendidikan nasional tetap optimal. (ivan)