Guru Non-ASN Dipastikan Tetap Mengajar, Pemerintah Siapkan Jalur Menuju ASN Bertahap

pendidikan | 06 Mei 2026 07:26

Guru Non-ASN Dipastikan Tetap Mengajar, Pemerintah Siapkan Jalur Menuju ASN Bertahap
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. (dok suarasurabaya)

 

 

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

 

Sebagai implementasi, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang masih aktif mengajar. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa guru yang telah terdata tetap dapat menjalankan tugas seperti biasa demi menjaga stabilitas layanan pendidikan.

 

Pemerintah juga menyiapkan skema jangka panjang bagi guru non-ASN untuk dapat mengikuti seleksi menjadi ASN secara bertahap.

 

“Guru non-ASN memiliki kesempatan mengikuti seleksi sesuai ketentuan. Bagi yang lolos, statusnya akan bertransformasi menjadi ASN, sehingga memiliki jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” jelas Abdul Mu’ti.