Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa seluruh kebijakan tetap berpihak pada kepentingan guru serta mutu pendidikan.
“Pemerintah memastikan setiap kebijakan tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru dan tenaga kependidikan, sekaligus menjaga mutu layanan pendidikan di setiap satuan pendidikan,” katanya.
Ia menambahkan, guru non-ASN yang telah bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap menerima tunjangan profesi. Sementara yang belum bersertifikat tetap mendapatkan insentif sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penataan tenaga pendidik dapat berjalan seimbang: memberi kepastian status bagi guru, sekaligus menjaga kualitas pendidikan nasional tetap optimal. (ivan)