Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB-P2 hingga Tunggakan 30 Tahun dalam Momentum HJKS ke-733

pemerintahan | 23 April 2026 21:55

Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB-P2 hingga Tunggakan 30 Tahun dalam Momentum HJKS ke-733
DONGKRAK PENDAPATAN — Suasana transaksi pembayaran pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya. Pemkot Surabaya memberikan program penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai kado Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733. (dok. tribunjatim)

SURABAYA, PustakaJC.co — Pemerintah Kota Surabaya menghadirkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733. Program ini berlaku untuk tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2025, dengan periode pembayaran mulai 1 hingga 30 April 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong kepatuhan pajak.

“Ini adalah bentuk apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Secara regulasi hal ini diperbolehkan, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, kebijakan penghapusan denda dalam rentang panjang tersebut didasarkan pada data piutang lama, termasuk sejak masa pengelolaan PBB masih berada di bawah Kementerian Keuangan sebelum dialihkan ke pemerintah daerah pada 2010.

Melalui program ini, masyarakat cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengakses SPPT secara daring untuk melakukan pembayaran. Pemkot menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung di kantor Bapenda, UPTB, dan layanan mobil keliling, maupun melalui platform digital seperti perbankan, marketplace, hingga gerai ritel.

Basari menambahkan, program ini tidak semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memberikan keringanan kepada warga sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi kota.

“Respons masyarakat sejauh ini sangat positif. Kami mengimbau warga Surabaya memanfaatkan kesempatan ini hingga 30 April. Mari bangun Surabaya bersama dengan tertib membayar pajak,” tegasnya.

Salah satu warga, Bagus Setiawan, menyambut baik kebijakan tersebut.

“Program ini sangat meringankan, terutama bagi warga yang memiliki tunggakan lama. Semoga ke depan kebijakan seperti ini bisa terus ada agar masyarakat semakin tertib membayar pajak,” ungkapnya.

Pemkot juga terus menggencarkan sosialisasi melalui berbagai media, mulai dari platform digital, videotron, hingga kegiatan Car Free Day, agar seluruh warga dapat memanfaatkan program ini secara optimal. (frchn)