Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB-P2 hingga Tunggakan 30 Tahun dalam Momentum HJKS ke-733

pemerintahan | 23 April 2026 21:55

Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB-P2 hingga Tunggakan 30 Tahun dalam Momentum HJKS ke-733
DONGKRAK PENDAPATAN — Suasana transaksi pembayaran pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya. Pemkot Surabaya memberikan program penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai kado Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733. (dok. tribunjatim)

“Respons masyarakat sejauh ini sangat positif. Kami mengimbau warga Surabaya memanfaatkan kesempatan ini hingga 30 April. Mari bangun Surabaya bersama dengan tertib membayar pajak,” tegasnya.

Salah satu warga, Bagus Setiawan, menyambut baik kebijakan tersebut.

“Program ini sangat meringankan, terutama bagi warga yang memiliki tunggakan lama. Semoga ke depan kebijakan seperti ini bisa terus ada agar masyarakat semakin tertib membayar pajak,” ungkapnya.

Pemkot juga terus menggencarkan sosialisasi melalui berbagai media, mulai dari platform digital, videotron, hingga kegiatan Car Free Day, agar seluruh warga dapat memanfaatkan program ini secara optimal. (frchn)