Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB-P2 hingga Tunggakan 30 Tahun dalam Momentum HJKS ke-733

pemerintahan | 23 April 2026 21:55

Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB-P2 hingga Tunggakan 30 Tahun dalam Momentum HJKS ke-733
DONGKRAK PENDAPATAN — Suasana transaksi pembayaran pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya. Pemkot Surabaya memberikan program penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai kado Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733. (dok. tribunjatim)

SURABAYA, PustakaJC.co — Pemerintah Kota Surabaya menghadirkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733. Program ini berlaku untuk tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2025, dengan periode pembayaran mulai 1 hingga 30 April 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong kepatuhan pajak.

“Ini adalah bentuk apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Secara regulasi hal ini diperbolehkan, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).