Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB-P2 hingga Tunggakan 30 Tahun dalam Momentum HJKS ke-733

pemerintahan | 23 April 2026 21:55

Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB-P2 hingga Tunggakan 30 Tahun dalam Momentum HJKS ke-733
DONGKRAK PENDAPATAN — Suasana transaksi pembayaran pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya. Pemkot Surabaya memberikan program penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai kado Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733. (dok. tribunjatim)

Menurutnya, kebijakan penghapusan denda dalam rentang panjang tersebut didasarkan pada data piutang lama, termasuk sejak masa pengelolaan PBB masih berada di bawah Kementerian Keuangan sebelum dialihkan ke pemerintah daerah pada 2010.

Melalui program ini, masyarakat cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengakses SPPT secara daring untuk melakukan pembayaran. Pemkot menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung di kantor Bapenda, UPTB, dan layanan mobil keliling, maupun melalui platform digital seperti perbankan, marketplace, hingga gerai ritel.

Basari menambahkan, program ini tidak semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memberikan keringanan kepada warga sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi kota.