Masdar Farid Mas’udi

Ulama NU Penggagas “Pajak itu Zakat” dan Tafsir Transformatif

tokoh | 18 Maret 2026 17:40

Ulama NU Penggagas “Pajak itu Zakat” dan Tafsir Transformatif
Kiai Masdar Farid Mas’udi. (dok nu online)

 

 

 

 

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemikiran Masdar Farid Mas’udi menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan wacana Islam progresif di Indonesia. Ulama Nahdlatul Ulama (NU) ini dikenal dengan gagasan berani: menyatukan zakat dan pajak sebagai instrumen keadilan sosial.

 

Lahir di Purwokerto, 18 September 1954, Masdar tumbuh dalam lingkungan pesantren. Ia pernah menimba ilmu di Pondok Pesantren Tegalrejo, Magelang, bahkan menempati kamar yang dulu dihuni Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dilansir dari nu.or.id, Rabu, (18/3/2026).

 

Sejak muda, aktivismenya menonjol. Ia pernah menjabat Ketua PMII Komisariat Krapyak hingga Sekjen Dewan Mahasiswa IAIN Sunan Kalijaga. Kariernya terus menanjak, mulai dari aktivis, dosen, hingga masuk jajaran elit Nahdlatul Ulama sebagai Katib Syuriah PBNU, kemudian Rais Syuriah.

 

 

Tafsir Transformatif: Agama Harus Membebaskan

 

Masdar dikenal sebagai pengusung tafsir transformatif, yaitu cara memahami ajaran Islam tidak hanya secara tekstual, tetapi harus berdampak nyata pada keadilan sosial.

 

Baginya, Islam tidak cukup dipahami sebagai ajaran ritual personal. Ia menilai, selama berabad-abad, umat Islam cenderung “mereduksi” agama hanya pada ranah individu, sementara dimensi sosialnya justru melemah.

 

“Islam harus hadir sebagai kekuatan pembebas dari ketimpangan dan ketidakadilan,” menjadi garis besar pemikirannya.

 

 

Gagasan Kontroversial: Pajak = Zakat

 

Salah satu gagasan paling berpengaruh sekaligus kontroversial dari Masdar adalah konsep “Pajak itu Zakat”, yang juga menjadi judul bukunya.

 

Menurutnya:

Zakat adalah ruh (spiritualitas)

Pajak adalah badan (instrumen negara)

 

Keduanya tidak boleh dipisahkan.

 

Dalam konteks negara modern seperti Indonesia, ia menilai pajak bisa menjadi bentuk aktualisasi zakat, selama diniatkan sebagai ibadah dan digunakan untuk kemaslahatan rakyat.

 

“Tidak ada negara yang bisa hidup tanpa pajak. Di situlah zakat menemukan bentuk sosialnya,” kira-kira inti pandangannya.

 

 

Rekonstruksi Qath’i dan Dzanni

 

Masdar juga mengkritik cara berpikir fiqih yang terlalu kaku. Ia membagi ulang konsep:

Qath’i: nilai dasar seperti keadilan dan kemaslahatan (bersifat tetap)

Dzanni: aturan teknis yang bisa berubah sesuai zaman

 

Dengan pendekatan ini, hukum Islam tidak lagi kaku, tetapi adaptif terhadap realitas modern.

 

Warisan Pemikiran

 

Melalui berbagai perannya—termasuk di Dewan Masjid Indonesia—Masdar terus mendorong agar Islam hadir sebagai solusi nyata bagi problem sosial, terutama kemiskinan dan ketimpangan ekonomi.

 

Gagasannya tentang integrasi zakat dan pajak hingga kini masih menjadi perdebatan, namun di sisi lain membuka ruang baru bagi pemikiran Islam yang lebih kontekstual.

 

Pada akhirnya, Masdar menegaskan bahwa agama tidak hanya berbicara tentang surga dan akhirat, tetapi juga tentang bagaimana menciptakan keadilan di dunia. (ivan)

 

Wallahu a’lam.