Rekonstruksi Qath’i dan Dzanni
Masdar juga mengkritik cara berpikir fiqih yang terlalu kaku. Ia membagi ulang konsep:
• Qath’i: nilai dasar seperti keadilan dan kemaslahatan (bersifat tetap)
• Dzanni: aturan teknis yang bisa berubah sesuai zaman
Dengan pendekatan ini, hukum Islam tidak lagi kaku, tetapi adaptif terhadap realitas modern.
Warisan Pemikiran
Melalui berbagai perannya—termasuk di Dewan Masjid Indonesia—Masdar terus mendorong agar Islam hadir sebagai solusi nyata bagi problem sosial, terutama kemiskinan dan ketimpangan ekonomi.
Gagasannya tentang integrasi zakat dan pajak hingga kini masih menjadi perdebatan, namun di sisi lain membuka ruang baru bagi pemikiran Islam yang lebih kontekstual.
Pada akhirnya, Masdar menegaskan bahwa agama tidak hanya berbicara tentang surga dan akhirat, tetapi juga tentang bagaimana menciptakan keadilan di dunia. (ivan)
Wallahu a’lam.