90 Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Belajar Daring Usai Gedung Sekolah Disegel

pendidikan | 16 Mei 2026 19:58

90 Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Belajar Daring Usai Gedung Sekolah Disegel
Lahan sekolah yang tengah bersengketa membuat puluhan siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan harus mengikuti pembelajaran secara daring. (dok)

PAMEKASAN, PustakaJC.co – Aktivitas belajar mengajar di SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan, Jawa Timur, terganggu setelah gedung sekolah disegel akibat sengketa lahan. Sebanyak 90 siswa terpaksa menjalani pembelajaran daring sejak Senin (11/5/2026).

Penyegelan dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tempat sekolah berdiri. Hingga Sabtu (16/5/2026), pintu utama sekolah masih tergembok dan belum ada kepastian kapan segel tersebut akan dibuka kembali.

Kepala SMK Kesehatan Nusantara, Ahmad Mahfud, mengatakan pihak sekolah mengambil langkah sementara dengan memindahkan proses belajar mengajar ke sistem daring agar kegiatan pendidikan tetap berjalan.

“Pembelajaran daring dilakukan sementara sampai ada tempat yang layak atau persoalan ini menemukan solusi,” ujar Mahfud. Demikian dikutip dari radarsurabaya.jawapos.com, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Mahfud, yayasan masih berupaya melakukan mediasi dengan Arofatin Nisa’, mantan bendahara sekaligus mantan ketua yayasan, yang mengklaim sebagai pemilik lahan sekolah.

Ia menjelaskan, lahan seluas sekitar setengah hektare tersebut awalnya merupakan hibah dari H. Muzakki kepada Yayasan Kunci Ilmu. Namun, sertifikat yang sebelumnya atas nama H. Tohir disebut berubah menjadi atas nama Arofatin Nisa’ pada 2014 tanpa sepengetahuan pihak yayasan.

“Seharusnya sertifikat itu atas nama yayasan, bukan perorangan,” kata Mahfud.

Pihak sekolah mengaku telah berupaya meminta agar akses ke gedung kembali dibuka, namun hingga kini belum mendapat persetujuan.

Sekolah yang telah berdiri sejak 2011 itu kini menghadapi ketidakpastian operasional, sementara para siswa harus melanjutkan proses belajar dari rumah.

Di sisi lain, Arofatin Nisa’ menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan miliknya dan telah dijual kepada pihak lain.

“Tanah itu milik saya dan sudah terjual,” ujarnya.

Ia mengatakan penyegelan dilakukan setelah dua kali melayangkan somasi kepada pihak sekolah. Somasi pertama memberikan tenggat waktu satu bulan, sedangkan somasi kedua memberikan waktu tiga hari.

Kasus sengketa lahan ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut persoalan kepemilikan aset, tetapi juga keberlangsungan pendidikan puluhan siswa di Pamekasan. (frchn)