Sekolah yang telah berdiri sejak 2011 itu kini menghadapi ketidakpastian operasional, sementara para siswa harus melanjutkan proses belajar dari rumah.
Di sisi lain, Arofatin Nisa’ menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan miliknya dan telah dijual kepada pihak lain.
“Tanah itu milik saya dan sudah terjual,” ujarnya.
Ia mengatakan penyegelan dilakukan setelah dua kali melayangkan somasi kepada pihak sekolah. Somasi pertama memberikan tenggat waktu satu bulan, sedangkan somasi kedua memberikan waktu tiga hari.
Kasus sengketa lahan ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut persoalan kepemilikan aset, tetapi juga keberlangsungan pendidikan puluhan siswa di Pamekasan. (frchn)