Seiring dengan kebijakan pembatasan angkutan barang pada periode 13–29 Maret, IPC TPK memproyeksikan adanya lonjakan pengambilan peti kemas sebelum masa tersebut. Pengguna jasa pun diimbau segera melakukan percepatan distribusi menuju depo, khususnya di wilayah Jakarta Utara, untuk menghindari kepadatan pasca Lebaran.
Koordinasi juga terus diperkuat dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), instansi terkait, serta perusahaan pelayaran guna memastikan sinkronisasi jadwal kapal dan kelancaran arus logistik di seluruh terminal. (frcn)