Dalam pemaparannya, Mukhlis menjelaskan bahwa mediasi merupakan bagian dari Alternative Dispute Resolution (ADR) yang berkembang sebagai alternatif penyelesaian konflik di luar jalur pengadilan.
“Mediasi menjadi upaya penyelesaian sengketa melalui mediator,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mediator terbagi menjadi dua tipe, yakni social network mediator atau mediator yang telah dikenal baik oleh pihak terkait, serta alternative mediator yang memiliki pengaruh kuat dalam pengambilan keputusan.
Mukhlis juga menyoroti fenomena corporal punishment atau hukuman disiplin kepada siswa yang masih menjadi perdebatan di berbagai negara.
“Di Eropa dan Amerika, corporal punishment sudah mulai ditinggalkan karena dianggap melanggar HAM, sedangkan di negara Asia masih menjadi pro dan kontra,” katanya.