SURABAYA, PustakaJC.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur Bersatu bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar Pekan Lelang Serentak 2026. Dalam aksi penegakan hukum ini, sebanyak 69 aset sitaan dari para penunggak pajak dilelang secara daring melalui platform lelang.go.id dengan total nilai limit mencapai Rp29,82 miliar.
Rangkaian lelang yang berlangsung sejak 21 hingga 24 September 2026 ini merupakan tindak lanjut dari upaya penagihan aktif terhadap Wajib Pajak (WP) yang tidak kunjung melunasi kewajibannya meski telah melalui tahap persuasif dan penyitaan. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Kamis, (24/9/2026).
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, menegaskan bahwa langkah eksekusi ini ditujukan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Pekan Lelang Serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan. Melalui lelang eksekusi ini, kami berharap Wajib Pajak semakin patuh memenuhi kewajibannya," ujar Paryan di Malang, Kamis, (24/9/2026).
Sasar Tunggakan Pajak Rp300,88 Miliar
Pelaksanaan lelang kali ini menyasar 51 Wajib Pajak yang terdata memiliki akumulasi tunggakan pajak sebesar Rp300,88 miliar. Dari figur tersebut, porsi tunggakan terbesar berasal dari 46 Wajib Pajak Badan senilai Rp299,87 miliar, sementara lima Wajib Pajak Orang Pribadi mencatatkan tunggakan sebesar Rp1,01 miliar.
Aset-aset yang dilelang berasal dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan tiga Kanwil DJP di Jawa Timur, dengan rincian:
- Kanwil DJP Jatim I: 10 aset (Nilai limit Rp522,34 juta)
- Kanwil DJP Jatim II: 44 aset (Nilai limit Rp28,99 miliar)
- Kanwil DJP Jatim III: 15 aset (Nilai limit Rp308,60 juta)
Adapun dari total 69 objek, sebanyak 65 di antaranya merupakan aset bergerak—seperti kendaraan bermotor, mesin, perhiasan, dan perangkat elektronik. Sementara empat objek sisanya berupa aset tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan.
Capaian dan Kenaikan Tren
Penyelenggaraan Pekan Lelang Serentak tahun ini mencatatkan lonjakan signifikan dibanding periode 2025 yang hanya melelang 45 aset dengan nilai limit Rp2,79 miliar.
Langkah agresif ini sejalan dengan target pencairan piutang penagihan DJP Jatim Bersatu tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp1,164 triliun. Hingga 21 September 2026, realisasi penerimaan penagihan telah menembus Rp722,59 miliar atau sekitar 66 persen dari target—tumbuh 17,70 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Selain eksekusi penyitaan pajak, agenda kolaborasi Kemenkeu Satu Jawa Timur ini juga diselingi dengan kegiatan Lelang Amal yang menjual barang-barang pribadi pejabat Kementerian Keuangan. Seluruh hasil lelang amal tersebut dipastikan tidak masuk ke kas negara, melainkan disalurkan sepenuhnya ke lembaga sosial dan panti asuhan. (ivan)