SURABAYA, PustakaJC.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur Bersatu bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar Pekan Lelang Serentak 2026. Dalam aksi penegakan hukum ini, sebanyak 69 aset sitaan dari para penunggak pajak dilelang secara daring melalui platform lelang.go.id dengan total nilai limit mencapai Rp29,82 miliar.
Rangkaian lelang yang berlangsung sejak 21 hingga 24 September 2026 ini merupakan tindak lanjut dari upaya penagihan aktif terhadap Wajib Pajak (WP) yang tidak kunjung melunasi kewajibannya meski telah melalui tahap persuasif dan penyitaan. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Kamis, (24/9/2026).
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, menegaskan bahwa langkah eksekusi ini ditujukan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.