SURABAYA, PustakaJC.co — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur 1 mengimbau seluruh perusahaan atau wajib pajak badan segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025 sebelum batas akhir 31 Mei 2026.
Kepala Kanwil DJP Jatim 1, Max Darmawan mengatakan, hingga akhir April 2026 tercatat sudah ada 142.193 wajib pajak badan yang melaporkan SPT tahunan. Dilansir dari antaranews.com, Selasa, (26/5/2026).
“Diharapkan realisasi untuk SPT WP Badan semakin meningkat karena akan terakhir pada bulan ini. Sekarang tanggal 25 Mei jadi masih ada hari kerja Selasa dan Jumat,” ujar Max dalam konferensi pers di Surabaya, Senin.
Ia menjelaskan, wajib pajak badan masih dapat memanfaatkan dua hari kerja terakhir yakni Selasa (26/5) dan Jumat (29/5) untuk menyampaikan laporan SPT.
Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Cortex maupun langsung mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat.
Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang ditutup pada 30 April 2026 tercatat mencapai 1.373.404 wajib pajak karyawan dan 203.733 wajib pajak nonkaryawan.
Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan hingga April 2026 mencapai 93,48 persen atau sebanyak 1,72 juta dari total 1,84 juta wajib SPT.
Selain itu, nilai SPT kurang bayar hingga April 2026 mencapai Rp3,86 triliun atau tumbuh 25,6 persen. Sedangkan nilai SPT lebih bayar meningkat signifikan hingga 428,8 persen menjadi Rp787,4 miliar.
DJP sebelumnya memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan dari semula 30 April menjadi 31 Mei 2026.
Dalam kebijakan tersebut, DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif denda maupun bunga bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah jatuh tempo pembaruan.
Penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Jika surat tersebut sudah terbit, maka Kepala Kanwil DJP dapat menghapus sanksi administratif secara jabatan.
Meski demikian, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tetap dapat dikenai denda administrasi sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. (ivan)