DJP Jatim Ingatkan Perusahaan Segera Lapor SPT Sebelum Akhir Mei

pemerintahan | 26 Mei 2026 07:48

DJP Jatim Ingatkan Perusahaan Segera Lapor SPT Sebelum Akhir Mei
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur 1 Max Darmawan (pojok kiri) dalam konferensi pers di Surabaya. (dok antara)

 

Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Cortex maupun langsung mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat.

 

Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang ditutup pada 30 April 2026 tercatat mencapai 1.373.404 wajib pajak karyawan dan 203.733 wajib pajak nonkaryawan.

 

Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan hingga April 2026 mencapai 93,48 persen atau sebanyak 1,72 juta dari total 1,84 juta wajib SPT.

 

Selain itu, nilai SPT kurang bayar hingga April 2026 mencapai Rp3,86 triliun atau tumbuh 25,6 persen. Sedangkan nilai SPT lebih bayar meningkat signifikan hingga 428,8 persen menjadi Rp787,4 miliar.