TUBAN, PustakaJC.co – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, Senin, (30/3/2026).
Penyerahan dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Timur. Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin. Dilansir dari jatimpos.co, Rabu, (1/4/2026).
Bupati yang akrab disapa Mas Lindra itu menegaskan, penyampaian LKPD tepat waktu merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tuban dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Penyampaian LKPD ini menjadi wujud keseriusan kami dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil audit dari BPK nantinya akan menjadi bahan evaluasi penting guna meningkatkan kinerja keuangan daerah. Pemkab Tuban juga menargetkan dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih.
Sementara itu, Gubernur Khofifah mengapresiasi ketepatan waktu pemerintah daerah dalam menyampaikan LKPD. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.
Di sisi lain, Kepala Perwakilan BPK Jatim Yuan Candra Djaisin menjelaskan bahwa penyerahan LKPD unaudited merupakan tahap awal dalam proses audit. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan secara rinci sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
Sebagai informasi, penyampaian LKPD unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. (ivan)