Ia menambahkan, hasil audit dari BPK nantinya akan menjadi bahan evaluasi penting guna meningkatkan kinerja keuangan daerah. Pemkab Tuban juga menargetkan dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih.
Sementara itu, Gubernur Khofifah mengapresiasi ketepatan waktu pemerintah daerah dalam menyampaikan LKPD. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.
Di sisi lain, Kepala Perwakilan BPK Jatim Yuan Candra Djaisin menjelaskan bahwa penyerahan LKPD unaudited merupakan tahap awal dalam proses audit. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan secara rinci sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
Sebagai informasi, penyampaian LKPD unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. (ivan)