SURABAYA, PustakaJC.co – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pengelola dan pedagang Pasar Tanjungsari wajib mematuhi jam operasional sesuai izin yang telah ditetapkan. Penegasan ini disampaikan menyusul keluhan warga terkait aktivitas pasar yang berlangsung hingga 24 jam dan menyebabkan kemacetan di kawasan tersebut, Senin, (11/5/2026).
Menurut Eri, seluruh aktivitas pasar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), hingga Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya. Aturan tersebut mencakup klasifikasi pasar, jam operasional, serta mekanisme distribusi barang.
“Jadi insyaallah semua pasar itu sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP), ada di Permen, dan juga ada di Perda (Surabaya),” kata Eri Cahyadi. Demikian dikutip dari Pemkot Surabaya, Senin, (11/5/2026).
Eri menjelaskan, setiap pasar memiliki ketentuan berbeda sesuai tipe dan izin usahanya. Karena itu, pengelola dan pedagang diminta menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki agar tidak mengganggu ketertiban lingkungan maupun kenyamanan masyarakat.
Ia menegaskan, pasar yang memiliki izin sebagai pasar rakyat harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai jam buka dan aktivitas bongkar muat barang.
“Perizinannya ada, aturannya buka jam berapa, ya harus buka jam berapa. Tidak bisa bukanya seperti itu,” tegasnya.
Eri mengungkapkan, pada masa pandemi COVID-19 tahun 2021 hingga 2022, Pemkot Surabaya sempat memberikan kelonggaran agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan. Namun, setelah kondisi ekonomi membaik, seluruh aturan harus kembali ditegakkan secara konsisten.
Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat memunculkan persepsi negatif di masyarakat seolah-olah terjadi pembiaran dari aparat wilayah.
“Ini bukan menang-menangan ya, tapi menjaga aturan,” ujarnya.
Pemkot Surabaya memastikan akan menindaklanjuti persoalan operasional Pasar Tanjungsari sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas perdagangan, melainkan menjaga ketertiban serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (frchn)