Eri Cahyadi Tegaskan Pasar Tanjungsari Wajib Patuhi Jam Operasional

surabaya | 11 Mei 2026 21:31

Eri Cahyadi Tegaskan Pasar Tanjungsari Wajib Patuhi Jam Operasional
ILUSTRASI: Pemkot Surabaya menegaskan aktivitas Pasar Tanjungsari harus sesuai jam operasional yang telah ditetapkan. (dok Pemkot Surabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pengelola dan pedagang Pasar Tanjungsari wajib mematuhi jam operasional sesuai izin yang telah ditetapkan. Penegasan ini disampaikan menyusul keluhan warga terkait aktivitas pasar yang berlangsung hingga 24 jam dan menyebabkan kemacetan di kawasan tersebut, Senin, (11/5/2026).

Menurut Eri, seluruh aktivitas pasar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), hingga Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya. Aturan tersebut mencakup klasifikasi pasar, jam operasional, serta mekanisme distribusi barang.

“Jadi insyaallah semua pasar itu sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP), ada di Permen, dan juga ada di Perda (Surabaya),” kata Eri Cahyadi. Demikian dikutip dari Pemkot Surabaya, Senin, (11/5/2026).