JAKARTA, PustakaJC.co - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat. Karena itu, segala bentuk kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam tidak boleh ditoleransi.
Pernyataan tersebut disampaikan Menag dalam kegiatan Strategi Komunikasi Pesantren Ramah Anak yang digelar Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Jakarta, Rabu, (13/5/2026).
“Pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat,” tegas Menag, dikutip dari kemenag.go.id, Jumat, (15/4/2026).
Dalam forum itu, hadir pula Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Ismail Cawidu, Zahrotun Nihayah, Basnang Said, serta Arskal Salim.
Menag menilai persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam tidak bisa diselesaikan secara parsial. Menurutnya, akar persoalan berkaitan erat dengan budaya relasi kuasa yang masih kuat di masyarakat.
“Relasi kuasa dalam dunia pendidikan Islam harus diperkecil. Kita memerlukan sakralisasi nilai bahwa relasi kuasa yang timpang adalah sesuatu yang dilarang, baik secara agama, moral, maupun hukum negara,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya aturan yang jelas di lingkungan pesantren, tidak hanya bagi santri tetapi juga pengelola pondok pesantren.
“Tata tertib jangan hanya mengatur santri, tetapi juga pengelola pondok. Relasi kuasa seperti ini harus dibatasi dengan aturan yang jelas,” katanya.
Selain itu, Menag mendorong adanya standar yang tegas terkait tata kelola pesantren dan kapasitas figur kiai agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan Islam.
Sementara itu, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid menilai penanganan kasus kekerasan di pesantren tidak cukup hanya dengan pendekatan formal dan reaktif.
“Problem yang kita hadapi jauh lebih fundamental, yaitu berkaitan dengan perspektif dan budaya relasi kuasa itu sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, transformasi budaya dan spiritual membutuhkan keterlibatan seluruh ekosistem pesantren serta dukungan lintas sektor agar perlindungan anak dapat berjalan optimal. (ivan)