Selain itu, Menag mendorong adanya standar yang tegas terkait tata kelola pesantren dan kapasitas figur kiai agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan Islam.
Sementara itu, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid menilai penanganan kasus kekerasan di pesantren tidak cukup hanya dengan pendekatan formal dan reaktif.
“Problem yang kita hadapi jauh lebih fundamental, yaitu berkaitan dengan perspektif dan budaya relasi kuasa itu sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, transformasi budaya dan spiritual membutuhkan keterlibatan seluruh ekosistem pesantren serta dukungan lintas sektor agar perlindungan anak dapat berjalan optimal. (ivan)