SURABAYA, PustakaJC.co – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendesak pemerintah segera memberikan kepastian mengenai kelanjutan operasional PT Agincourt Resources di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
“Sudah ada beberapa orang yang dihentikan, terutama dari pihak kontraktor. Banyak di antara mereka juga anggota Perhapi, sehingga kami berharap pemerintah segera memberikan keputusan terkait kelangsungan operasional ini,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, mengatakan hingga kini belum ada kejelasan terkait status operasional perusahaan setelah penghentian sementara kegiatan tambang. Kondisi tersebut mulai berdampak pada tenaga kerja, terutama para pekerja kontraktor yang sebagian telah dirumahkan. Demikian dikutip dari Jawapos.com, jum'at, (6/3/2026)
Menurut dia, sejumlah pekerja yang terdampak bahkan merupakan anggota Perhapi. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah segera menyelesaikan proses evaluasi agar ada keputusan yang jelas mengenai keberlanjutan operasi perusahaan.
Sudirman menilai evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan perlu segera dituntaskan, termasuk jika terdapat perbaikan yang harus dilakukan oleh perusahaan. Ketidakpastian yang berlangsung selama sekitar tiga bulan dinilai menimbulkan kekhawatiran ekonomi bagi para pekerja maupun mitra kerja perusahaan.
Tambang emas yang dikelola PT Agincourt Resources tersebut diketahui mempekerjakan sekitar tiga ribu pekerja, dengan mayoritas berasal dari masyarakat lokal di sekitar wilayah tambang.
Pada Desember 2025, Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan sementara operasional perusahaan yang mengelola Tambang Emas Martabe. Kebijakan itu diambil setelah terjadi banjir dan longsor di kawasan Batang Toru.
PT Agincourt Resources juga tercatat sebagai satu-satunya perusahaan tambang dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah karena dinilai melanggar aturan serta diduga berkontribusi terhadap bencana banjir yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Budi Santoso menilai penerapan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practice menjadi faktor penting dalam menelaah polemik dampak operasi perusahaan di DAS Garoga.
Ia menyebutkan, berbagai kajian teknis dan lingkungan oleh para ahli telah memberikan gambaran cukup jelas mengenai kondisi di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera mengambil keputusan terkait keberlanjutan operasional perusahaan tersebut.
“Untuk kasus di wilayah Agincourt atau secara umum di DAS Garoga, saya pikir materi yang ada sudah cukup untuk menjelaskan apa yang terjadi serta faktor-faktor yang memengaruhinya,” kata Budi. (Frcn)