SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Jawa Timur mengkaji usulan penambahan frekuensi kegiatan reses anggota dewan dari tiga kali menjadi enam kali dalam setahun. Usulan tersebut dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Hartono, mengatakan penambahan jumlah reses diperlukan agar lebih banyak masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat.
"Kegiatan reses selama ini dilaksanakan tiga kali dalam setahun. Padahal masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi melalui kegiatan reses," ujar Hartono di Gedung DPRD Jawa Timur.
Menurutnya, cakupan masyarakat yang dapat dijangkau melalui reses selama ini masih sangat terbatas dibanding jumlah pemilih di Jawa Timur yang mencapai puluhan juta jiwa.
Data Bapemperda menyebutkan, sebanyak 120 anggota DPRD Jawa Timur selama lima tahun masa jabatan diperkirakan hanya mampu menjangkau sekitar 1,35 juta warga atau sekitar 4,3 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jawa Timur yang mencapai 31,4 juta pemilih.
Karena itu, DPRD Jatim menilai penambahan frekuensi reses menjadi enam kali setahun dapat memperluas jangkauan penyerapan aspirasi masyarakat di berbagai daerah.
"Karena tadi, kita kan baru 4,3 persen sekarang yang bisa dijangkau. Nah, ini kita mau naikkan dari tiga menjadi enam," kata Hartono.
Ia menjelaskan, luasnya wilayah Jawa Timur yang terdiri dari 38 kabupaten/kota serta ribuan desa dan kelurahan menjadi tantangan tersendiri bagi anggota dewan dalam menjangkau seluruh konstituen.
Hartono juga menegaskan bahwa hasil reses selama ini menjadi salah satu dasar penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang kemudian dapat diakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
"Padahal reses ini sekarang kan dipakai acuan semuanya, termasuk penentuan pokir dan sebagainya itu kan dari reses ini. Sehingga kita perlu memberikan kesempatan yang lebih kepada masyarakat untuk bisa menyampaikan aspirasinya juga," ujarnya.
Selain penambahan jumlah reses, Bapemperda juga mengusulkan pemberian tas suvenir kepada peserta reses sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam kegiatan tersebut.
"Sebagai bentuk apresiasi kepada peserta reses yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikirannya dalam kegiatan reses, diusulkan adanya fasilitasi berupa tas suvenir beserta isinya sesuai kemampuan keuangan daerah," jelas Hartono.
Usulan perubahan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan dikaji lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (nov)