Pemprov Jatim–Kejati Perkuat Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial

parlemen | 16 Desember 2025 05:53

Pemprov Jatim–Kejati Perkuat Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa teken MoU pidana kerja sosial dengan Kajati Jatim, Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol, Senin, (15/12/2025) di Gedung A.G. Pringgodigdo FH UNAIR. (dok bhirawa)

 

Menurutnya, keberadaan rumah restorative justice harus mampu menyatu dengan dinamika sosial masyarakat serta menjawab tantangan penegakan hukum ke depan.

 

“Undang-undang ini membuka ruang besar bagi penerapan pidana kerja sosial yang lebih humanis dan sekaligus produktif untuk pembangunan,” katanya.

 

Khofifah juga menekankan pentingnya bimbingan teknis bagi kepala desa sebagai bagian dari capacity building aparatur di tingkat akar rumput. Kepala desa diharapkan mampu menjadi pemimpin dalam membangun kesadaran hukum di wilayahnya dengan dukungan jaksa sebagai mitra strategis.