Pemprov Jatim–Kejati Perkuat Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial

parlemen | 16 Desember 2025 05:53

Pemprov Jatim–Kejati Perkuat Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa teken MoU pidana kerja sosial dengan Kajati Jatim, Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol, Senin, (15/12/2025) di Gedung A.G. Pringgodigdo FH UNAIR. (dok bhirawa)

 

Gubernur Khofifah menegaskan, MoU ini bukan sekadar simbol kerja sama antar-lembaga, melainkan menjadi fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang lebih manusiawi, produktif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

 

“Sanksi hukum tidak berhenti pada penghukuman, tetapi menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran, serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya,” ujar Khofifah.

 

Ia menjelaskan, kerja sama ini sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sekaligus memperkuat pelaksanaan restorative justice hingga tingkat desa dan kelurahan.