SURABAYA, PustakaJC.co – Penghargaan kembali menjadi penanda perjalanan transformasi digital Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Jawa Timur masuk jajaran Provinsi Terbaik dalam Championship TP2DD 2026, yang diumumkan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi dan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Agenda tersebut berlangsung bersamaan dengan Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia serta Indonesia Fintech Summit and Expo (FEKDI x IFSE) 2026. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat Jawa Timur sebagai salah satu penerima penghargaan kategori Provinsi Terbaik dalam Championship TP2DD 2026.
Bagi Jawa Timur, capaian tersebut tidak berdiri sendiri. Penghargaan 2026 melanjutkan capaian tahun sebelumnya ketika Jatim juga meraih TP2DD Terbaik I kawasan Jawa-Bali, sekaligus penghargaan Program Unggulan Terbaik I kategori peningkatan layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui inovasi Sambel Bajak—Sambil Belanja Bayar Pajak yang dikembangkan Bapenda Jatim.

Di titik inilah peran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menjadi penting. Sebab, digitalisasi daerah tidak berhenti pada aplikasi atau perubahan transaksi dari tunai menjadi nontunai. Dampak paling mudah dilihat masyarakat justru berada pada layanan yang berkaitan dengan penerimaan daerah, terutama pembayaran pajak.
Bapenda Jatim dalam beberapa tahun terakhir mengembangkan ekosistem Samsat 4.0, yang memungkinkan pembayaran PKB dilakukan melalui berbagai kanal digital. Masyarakat dapat memanfaatkan e-channel perbankan, marketplace, e-wallet maupun layanan PPOB, termasuk jaringan ritel dan layanan lainnya.
Data Bapenda menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Sepanjang periode 2020–2025, jumlah transaksi pembayaran PKB melalui e-channel meningkat lebih dari tiga kali lipat, dengan rata-rata pertumbuhan penerimaan melalui kanal tersebut mencapai sekitar 14 persen per tahun. Angka ini menunjukkan digitalisasi mulai bergeser dari sekadar inovasi layanan menjadi bagian dari mekanisme penerimaan fiskal daerah.
Dampaknya juga terlihat dari kinerja fiskal Jawa Timur. Bapenda mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 mencapai Rp13.594.545.266.717, atau sekitar 104,6 persen dari target. Capaian tersebut berjalan beriringan dengan perluasan kanal pembayaran dan penguatan layanan perpajakan berbasis digital.
Namun, digitalisasi fiskal tidak selalu berarti mengejar penerimaan sebesar-besarnya. Pada Agustus 2026, Pemprov Jatim justru menggunakan instrumen kebijakan perpajakan untuk memberikan ruang keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan.
Sebanyak 461.521 objek pajak memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah selama Agustus 2026. Nilai pembebasan mencapai Rp965,34 juta, sedangkan penerimaan PKB yang tercatat hingga 31 Agustus 2026 mencapai sekitar Rp214,31 miliar dari objek pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut.
Transformasi itu memperlihatkan perubahan paradigma pelayanan pajak daerah. Wajib pajak tidak lagi sepenuhnya bergantung pada loket pelayanan konvensional untuk memenuhi kewajibannya.
Portal resmi Bapenda Jatim saat ini menyediakan berbagai pilihan pembayaran nontunai. E-Samsat memungkinkan pembayaran PKB tahunan dilakukan melalui marketplace, e-wallet hingga PPOB seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Kantor Pos, BUMDes melalui Samsat Bunda, hingga Samsat OPOP dan Samsat Kampus.
Bapenda juga memperluas integrasi dengan sektor perbankan. Dalam peluncuran versi terbaru JConnect Mobile Bank Jatim pada Mei 2026, misalnya, Bapenda menghadirkan layanan Samsat Keliling dan ATM Samsat QRIS. Kolaborasi semacam ini memperlihatkan bagaimana digitalisasi P2DD bekerja melalui ekosistem, bukan hanya melalui satu aplikasi milik pemerintah.
Bahkan, pada Juli 2026, Bapenda Jatim menerima kunjungan TP2DD Provinsi Bengkulu untuk mempelajari strategi dan praktik digitalisasi yang diterapkan Jawa Timur. Forum tersebut secara khusus membahas strategi, inovasi dan implementasi digitalisasi transaksi daerah.
Menariknya, penghargaan TP2DD 2026 datang ketika pemerintah pusat juga sedang mendorong agar digitalisasi daerah menghasilkan dampak yang lebih terukur.
Bank Indonesia mencatat hingga Semester I 2026 sebanyak 518 dari 546 pemerintah daerah atau sekitar 94,9 persen telah berada dalam kategori digital dalam Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Digitalisasi tersebut diarahkan bukan hanya untuk transaksi pembayaran, tetapi juga untuk mengoptimalkan penerimaan dan belanja daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, pekerjaan setelah penghargaan justru menjadi lebih penting. Bagi Bapenda Jatim, tantangannya bukan sekadar menambah kanal pembayaran, tetapi memastikan seluruh kanal tersebut benar-benar mudah digunakan, terintegrasi, aman, serta mampu meningkatkan kepatuhan tanpa menambah beban administratif masyarakat.
Langkah tersebut juga terlihat dari perhatian Bapenda terhadap kualitas sumber daya manusia. Pada 22 September 2026, Bapenda Jatim menggelar pelatihan komunikasi efektif dan strategi kualitas pelayanan publik yang responsif dengan tujuan mendukung optimalisasi PAD. Seluruh pegawai Bapenda mengikuti kegiatan tersebut, sementara pegawai UPT PPD se-Jawa Timur mengikuti secara daring.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan penghargaan TP2DD bukan tujuan akhir. Menurutnya, transformasi digital harus menghadirkan kemudahan dan nilai tambah yang benar-benar dirasakan masyarakat, pelaku UMKM, dunia usaha maupun pemerintah.
Pandangan tersebut sejalan dengan arah kebijakan P2DD nasional. Bank Indonesia menekankan bahwa penguatan ekonomi dan keuangan digital di daerah harus disesuaikan dengan karakteristik serta kesiapan masing-masing wilayah, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, menciptakan nilai tambah, memperkuat daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Dalam konteks Jawa Timur, wajah transformasi itu dapat dilihat dari hal yang sangat sederhana: ketika warga bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus meninggalkan aktivitasnya, ketika layanan dapat dijangkau dari kanal digital, ketika transaksi tercatat secara elektronik, dan ketika pemerintah memperoleh data yang lebih cepat untuk mengelola penerimaan.
Di sisi lain, angka PAD menunjukkan bahwa digitalisasi fiskal juga memiliki dimensi strategis bagi kemandirian daerah. PAD Jawa Timur yang menembus Rp13,59 triliun pada 2025 menjadi salah satu indikator bahwa penguatan layanan dan administrasi penerimaan memiliki posisi penting dalam kapasitas fiskal provinsi.
Dengan demikian, penghargaan TP2DD 2026 dapat dibaca lebih luas dari sekadar sebuah piala bagi pemerintah daerah. Ia menjadi penanda bahwa transformasi digital Jawa Timur mulai membentuk ekosistem yang menghubungkan pemerintah, Bapenda, Bank Jatim, perbankan, pemerintah kabupaten/kota, pelaku usaha hingga masyarakat.
Bapenda berada pada salah satu simpul penting ekosistem tersebut karena penerimaan pajak daerah membutuhkan dua hal sekaligus: kemudahan bagi wajib pajak dan ketepatan tata kelola penerimaan.
Pengalaman Jawa Timur menunjukkan bahwa digitalisasi tidak harus menghilangkan seluruh layanan konvensional. Sebaliknya, kanal digital, Samsat Keliling, Samsat Bunda, Samsat OPOP, e-Samsat hingga layanan tatap muka dapat berjalan beriringan untuk menjangkau karakter masyarakat yang berbeda-beda.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan digitalisasi bukan semata berapa banyak aplikasi yang diluncurkan atau berapa banyak penghargaan yang diterima. Ukurannya adalah apakah masyarakat semakin mudah mengakses layanan, pemerintah semakin transparan mengelola transaksi, dan penerimaan daerah dapat dikelola secara lebih efektif.
Jawa Timur telah mendapatkan pengakuan melalui Championship TP2DD 2026. Tantangan berikutnya adalah memastikan penghargaan tersebut diterjemahkan menjadi pengalaman pelayanan yang semakin sederhana di tingkat masyarakat—termasuk ketika seorang warga membayar pajaknya dari layar ponsel, tanpa harus kehilangan waktu untuk datang ke loket. (int)