SURABAYA, PustakaJC.co – Di tengah keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kali berturut-turut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2025.
Temuan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Jawa Timur dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Selasa, (9/6/2026).
Menurut Widhi, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi catatan BPK. Pertama, tiga paket pekerjaan pada tiga perangkat daerah belum selesai tepat waktu dan keterlambatannya belum dikenakan denda, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah. Dilansir dari jatimpos.co, Rabu, (10/6/2026).
“Pelaksanaan tiga paket pekerjaan dari belanja barang dan jasa, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, irigasi dan jaringan belum diselesaikan tepat waktu dan belum dikenakan denda,” ujarnya.
Temuan kedua berkaitan dengan pengelolaan bantuan keuangan Pemprov Jatim kepada desa yang dinilai belum memadai. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan.