Sementara temuan ketiga menyasar pengelolaan jaminan pertambangan pada Dinas ESDM Jawa Timur. BPK menilai pengelolaan jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi, dan jaminan pascatambang belum tertata dengan baik sehingga rawan disalahgunakan.
“Pengelolaan jaminan pertambangan belum memadai sehingga kegiatan terkait jaminan kesungguhan, reklamasi, dan pascatambang menjadi tidak terukur serta rawan disalahgunakan,” kata Widhi.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemprov Jatim segera melakukan perbaikan, mulai dari pemrosesan denda keterlambatan proyek, penagihan kelebihan pembayaran bantuan desa, hingga penertiban pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang.
BPK juga merekomendasikan agar Kepala Dinas ESDM Jawa Timur berkoordinasi dengan Kementerian ESDM maupun Bank Jatim terkait pengamanan dan penggantian bilyet deposito jaminan pertambangan.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan seluruh rekomendasi BPK akan segera ditindaklanjuti.
“Catatan-catatan strategis dari BPK menjadi perhatian serius kami. Pemprov Jatim berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegas Khofifah. (ivan)