372 Dapur MBG di Jatim Ditutup Sementara, Pemprov Kejar Pemenuhan Standar Higiene dan Sanitasi

pemerintahan | 02 Juni 2026 18:04

372 Dapur MBG di Jatim Ditutup Sementara, Pemprov Kejar Pemenuhan Standar Higiene dan Sanitasi
Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co – Sebanyak 372 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena belum memenuhi persyaratan administrasi serta standar higienitas dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.

 

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tetap aman dan sesuai standar. Dilansir dari suarasurabaya.net, Selasa, (2/6/2026).

 

“Pak Kepala BGN memang ingin tegas. Untuk SPPG yang belum bisa memenuhi persyaratan dalam tenggat waktu yang ditentukan harus dihentikan sementara operasionalnya,” ujar Emil di Surabaya, Selasa, (2/6/2026).

 

 

Menurut Emil, salah satu syarat utama yang wajib dimiliki setiap SPPG adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ketiadaan dokumen tersebut menjadi alasan utama ratusan dapur MBG tidak diperkenankan beroperasi.

 

Ia menekankan bahwa pemenuhan standar higiene dan sanitasi sangat penting untuk meminimalkan risiko dalam proses penyediaan makanan bagi peserta program MBG.

 

“Semua SPPG diharapkan melengkapi seluruh persyaratan yang dapat memitigasi dan meminimalkan risiko dalam penyaluran program MBG,” katanya.

 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lanjut Emil, berkomitmen mendukung percepatan penerbitan SLHS serta terus berkoordinasi dengan BGN hingga tingkat kabupaten dan kota.

 

Selain SLHS, aspek infrastruktur lingkungan juga menjadi perhatian. Salah satunya adalah keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat sekitar dan kebersihan lingkungan kerja.

 

“IPAL juga penting karena berpengaruh kepada masyarakat sekitar dan higienitas lingkungan kerja di SPPG,” ujarnya.

 

 

Untuk mempercepat pemenuhan persyaratan, Pemprov Jatim memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada pengelola SPPG untuk melengkapi dokumen SLHS. Emil memastikan proses perizinan tidak akan terhambat akibat birokrasi di tingkat pemerintah daerah.

 

“Jangan sampai keterlambatan penerbitan SLHS justru berasal dari proses di pemerintah daerah. Karena itu setiap pengajuan akan dipantau secara detail oleh satgas terkait,” tegasnya.

 

Sebelumnya, BGN memutuskan menutup sementara ribuan SPPG di berbagai daerah di Indonesia setelah menerima sejumlah masukan dari masyarakat terkait kelengkapan persyaratan dan standar operasional layanan. (ivan)