DPR RI Cek Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi di Jatim, Soroti Kesiapan Daerah

pemerintahan | 05 Mei 2026 19:31

DPR RI Cek Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi di Jatim, Soroti Kesiapan Daerah
Suasana diskusi publik antara perwakilan DPR RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat membahas implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. (dok kominfo)

 

Perwakilan Dinas Kominfo Jatim, Aulia Bahar Pernama, menilai UU PDP menjadi langkah strategis di tengah pesatnya transformasi digital. Menurutnya, regulasi ini memberikan kepastian hukum dalam melindungi data pribadi masyarakat.

 

“Undang-undang ini penting sebagai payung hukum pengelolaan data. Pemerintah daerah harus semakin serius menerapkan prinsip keamanan informasi dalam layanan publik,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan, implementasi UU PDP menuntut peningkatan kapasitas SDM serta penguatan sistem keamanan informasi untuk mencegah kebocoran data.

 

Sementara itu, Ghina Daifinah menegaskan, diskusi publik ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR RI agar pelaksanaan undang-undang berjalan efektif.

 

“Kami ingin mendapat gambaran langsung terkait tantangan, kendala, hingga praktik baik di daerah. Ini akan menjadi bahan evaluasi DPR RI,” katanya.