SIDOARJO, PustakaJC.co – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Sidoarjoberlangsung dengan sistem pembagian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing wilayah desa. Skema baru tersebut dinilai lebih efektif dalam menjaga kondusivitas dan meredam potensi konflik antarpendukung calon kepala desa.
Sebanyak 80 desa di 17 kecamatan mengikuti Pilkades serentak tahun ini dengan total 230 calon kepala desa (cakades) yang bersaing dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Dilansir dari suarasurabaya.net, (26/5/2026).
Bupati Subandi mengatakan, sistem TPS terpisah membuat proses pemungutan suara berjalan lebih tertib dibanding pola lama yang dipusatkan di satu lokasi desa.
“Hari ini kita sidak bersama Forkopimda, ada Pak Kapolres dan teman-teman OPD untuk melihat kondisi riil di lapangan. Alhamdulillah, di dua TPS yang kita kunjungi semua berjalan dengan baik,” ujar Subandi saat meninjau TPS 02 Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Minggu, (24/5/2026).