JAKARTA, PustakaJC.co – Pemerintah mulai mengubah skema pembiayaan program Magang Nasional. Jika sebelumnya seluruh uang saku ditanggung negara, kini perusahaan diminta ikut menanggung hingga 30 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema burden sharing atau pembagian beban ini akan diterapkan pada pelaksanaan tahap kedua program. Dilansir dari antaranews.con, Rabu, (29/4/2026).
“Kami minta perusahaan ikut sharing. Sekitar 20 sampai 30 persen uang saku ditanggung korporasi,” ujar Airlangga saat ditemui di sela acara Jakarta Globe Insight, Selasa, (28/4/2026).
Ia menjelaskan, pada tahap pertama program Magang Nasional, pemerintah masih menanggung 100 persen uang saku peserta. Namun ke depan, keterlibatan dunia usaha dinilai penting agar program lebih berkelanjutan.
“Kalau sebelumnya full dari pemerintah, sekarang kita dorong kolaborasi,” katanya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pelaksanaan Magang Nasional 2025 Tahap I telah resmi berakhir setelah berlangsung sejak 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.
Dari hasil seleksi, sebanyak 16.112 peserta dinyatakan lolos, terdiri dari 14.952 peserta tahap 1A dan 1.160 peserta tahap 1B. Namun dalam perjalanannya, jumlah peserta aktif berkurang menjadi 11.949 orang, dengan rincian 11.110 peserta tahap 1A dan 839 peserta tahap 1B.
Peserta yang menyelesaikan program selama enam bulan akan memperoleh sertifikat magang. Sedangkan peserta yang mengikuti lebih dari tiga bulan namun kurang dari enam bulan hanya mendapatkan surat keterangan.
Yassierli menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengkaji lebih lanjut skema kontribusi dari perusahaan, mengingat peran aktif dunia usaha dalam memberikan pembinaan kepada peserta selama program berlangsung.
“Kita sedang mengkaji agar perusahaan lebih terlibat, termasuk dalam kontribusi uang saku, meskipun tidak dominan,” ujarnya.
Pemerintah berharap, skema baru ini dapat memperkuat kolaborasi antara negara dan dunia usaha dalam mencetak tenaga kerja yang siap masuk ke pasar kerja. (ivan)