Selain itu, pemerintah juga membuka peluang bagi penerima bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH), untuk ikut bekerja di koperasi desa tersebut.
“Penerima manfaat juga bisa membantu menjadi karyawan seperti kasir, sekuriti, sopir, dan lain sebagainya. Pokoknya kita libatkan masyarakat di desa itu,” tambahnya.
Ferry menegaskan, proses rekrutmen tenaga pendukung seperti kasir, sopir, hingga pekerja operasional akan dilakukan langsung oleh pemerintah desa masing-masing.
Sementara itu, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menegaskan seluruh tenaga kerja pendukung wajib berasal dari desa setempat tanpa pengecualian.