Edukasi dan Kolaborasi Jadi Kunci Turunnya Dispensasi Nikah di Surabaya

surabaya | 15 Juni 2026 16:10

Edukasi dan Kolaborasi Jadi Kunci Turunnya Dispensasi Nikah di Surabaya
(dok pemerintahkotasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya bersama Pengadilan Agama (PA) Surabaya berhasil menekan angka pengajuan dispensasi kawin (Diska) hingga 61,63 persen. Capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai strategi edukasi, perlindungan anak, serta penguatan kolaborasi lintas sektor yang dilakukan secara berkelanjutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widayati, menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan disesuaikan dengan karakteristik masyarakat di masing-masing wilayah.

Menurutnya, Surabaya memiliki keragaman budaya di 31 kecamatan sehingga membutuhkan pola pendampingan yang berbeda-beda. Salah satu fokus perhatian diberikan pada wilayah yang masih memiliki pandangan bahwa pendidikan tinggi tidak lagi diperlukan setelah anak menyelesaikan sekolah.

Untuk mengubah pola pikir tersebut, Pemkot Surabaya menggencarkan edukasi hingga tingkat Rukun Warga (RW) melalui berbagai program, salah satunya Kampung Pancasila. Program ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan hak-hak anak dan dukungan terhadap cita-cita mereka.

Selain edukasi, pemerintah kota juga memperkuat perlindungan anak melalui pengawasan lingkungan serta kebijakan pendukung, termasuk penerapan surat edaran pembatasan jam malam bagi anak.

Ida menambahkan, pasangan yang mengajukan dispensasi kawin tetap mendapatkan pendampingan melalui kelas calon pengantin. Dalam program tersebut, peserta memperoleh pembekalan mengenai kesiapan psikologis, ekonomi, kesehatan, hingga kesehatan reproduksi sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Upaya pencegahan pernikahan usia dini juga dilakukan melalui sosialisasi di sekolah dan pondok pesantren. Materi yang diberikan meliputi kesehatan reproduksi, penggunaan internet secara sehat, serta penguatan karakter remaja.

Pemkot Surabaya juga terus memperkuat layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan program Bina Keluarga Remaja sebagai langkah preventif untuk mencegah pernikahan anak.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Mufi Ahmad Baihaqi, menyebut penurunan angka dispensasi kawin juga dipengaruhi oleh penerapan mekanisme seleksi yang lebih ketat terhadap setiap permohonan.

Setiap pemohon diwajibkan memperoleh rekomendasi kesiapan reproduksi dari puskesmas serta rekomendasi psikolog yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara dispensasi kawin.

Mufi menjelaskan bahwa sebagian besar permohonan yang dikabulkan melibatkan calon mempelai yang telah berusia di atas 18 tahun dan mendekati usia 19 tahun. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan faktor sosial dan budaya dalam beberapa kasus tertentu.

Ia menilai meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan, kesiapan mental, dan kematangan usia sebelum menikah turut berkontribusi terhadap menurunnya angka pengajuan dispensasi kawin di Surabaya. (nov)