Suroto menjelaskan, razia tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan selektif terhadap kendaraan roda dua. Fokus pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan serta barang bawaan yang dinilai mencurigakan.
Petugas juga mengedepankan pendekatan tegas namun humanis saat berinteraksi dengan para pengendara.