SURABAYA, PustakaJC.co – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, dr. Benjamin Kristianto, mendorong pemerintah mengambil langkah tegas untuk mewujudkan pemerataan dokter spesialis di berbagai daerah. Salah satu usulan yang disampaikan adalah membatasi penambahan dokter spesialis di kota-kota besar agar distribusi tenaga medis lebih merata hingga ke tingkat kabupaten.
Menurut Benjamin, penumpukan dokter spesialis di kota metropolitan seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Yogyakarta perlu segera diatasi karena masih banyak daerah yang kekurangan tenaga kesehatan spesialis.
“Kota-kota besar mulai tidak perlu ditambah spesialisnya. Jakarta jangan ditambah lagi. Surabaya, Semarang, Jogjakarta yang berstatus ibu kota itu harus sudah dikurangi. Sehingga mereka larinya ke kabupaten-kabupaten, bukan ke kotamadya lagi,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Benjamin menilai persoalan kesejahteraan yang sering menjadi alasan dokter enggan bertugas di daerah sebenarnya dapat diatasi melalui optimalisasi Surat Izin Praktik (SIP). Sesuai ketentuan, seorang dokter dapat memiliki hingga tiga SIP sekaligus.
Ia menjelaskan, dokter spesialis yang bertugas sebagai ASN atau melalui institusi seperti TNI dan Polri tetap memiliki kesempatan membuka praktik tambahan di rumah sakit atau klinik lain di daerah penugasannya. Dengan skema tersebut, pendapatan dokter dinilai tetap kompetitif meski bekerja di luar kota besar.
Selain itu, Benjamin mendorong pemerintah daerah untuk memperbanyak program beasiswa spesialis bagi putra daerah. Menurutnya, langkah tersebut menjadi solusi jangka panjang karena dokter yang berasal dari daerah setempat cenderung memiliki ikatan kuat untuk kembali mengabdi setelah menyelesaikan pendidikan.
Namun demikian, ia juga menyoroti adanya oknum penerima beasiswa daerah yang tidak memenuhi komitmen pengabdian setelah lulus pendidikan spesialis. Beberapa di antaranya memilih berpraktik di kota besar meski sebelumnya telah mendapatkan pembiayaan dari pemerintah daerah.
“Ada yang nakal, saat ditawari dia bersedia. Begitu lulus, dia kabur. Tetap pilih praktik di kota besar, lalu mengundurkan diri dari daerah. Nah, itu yang tidak boleh. Kalau dia dapat beasiswa dari daerah tersebut, dia harus kembali dan mengabdi ke daerahnya masing-masing,” tegasnya.
Komisi E DPRD Jawa Timur berharap pemerintah dapat memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap distribusi dokter spesialis agar akses layanan kesehatan berkualitas dapat dirasakan masyarakat secara lebih merata, terutama di wilayah kabupaten dan daerah yang masih kekurangan tenaga medis. (nov)