Raperda Kehutanan Baru Gantikan Tiga Perda Usang, Khofifah Pastikan Pengelolaan Hutan Lebih Efektif dan Berkelanjutan

parlemen | 21 Oktober 2025 05:32

Raperda Kehutanan Baru Gantikan Tiga Perda Usang, Khofifah Pastikan Pengelolaan Hutan Lebih Efektif dan Berkelanjutan
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Raperda Penyelenggaraan Hutan kepada DPRD Jatim sebagai bentuk payung hukum baru yang lebih terpadu dalam pengelolaan hutan di wilayah Jawa Timur. Tampak Gubernur Khofifah saat meninjau salah satu hutan mangrove. (dok bhirawa)

 

Menurutnya, Raperda Penyelenggaraan Kehutanan disusun untuk menyesuaikan pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, serta memperkuat efektivitas tata kelola hutan di Jawa Timur.

 

“Regulasi baru ini tidak hanya mengatur soal pengelolaan hutan, tetapi juga mencakup kecukupan luas kawasan, penutupan hutan, pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), perhutanan sosial, hingga penyuluhan kehutanan,” jelasnya.

 

Khofifah menegaskan, tujuan utama penyusunan raperda ini adalah menjamin keberlanjutan sumber daya hutan, meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial masyarakat, serta memperkuat perlindungan lingkungan hidup.