Pj. Sekdaprov Jatim Serahkan Surat Tugas 5 Plt. Bupati

parlemen | 24 September 2024 11:18

Pj. Sekdaprov Jatim Serahkan Surat Tugas 5 Plt. Bupati
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Pelaksana Tugas (Plt.) kepada 5 Plt. Bupati di Ruang Kerja Pj. Sekdaprov Jatim, Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya, Senin (23/8).

 

Kelima Plt. Bupati ini nantinya melaksanakan tugas dan wewenang Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, selama Bupati menjalankan cuti diluar tanggungan negara.

 

Oleh karena itu, Surat Perintah Tugas (SPT) tersebut mulai berlaku pada masa pelaksanaan kampanye mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.

 

Pj. Sekdaprov Bobby menyampaikan bahwa penunjukan ini bertujuan untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di lima wilayah tersebut.