Sosialisasi Kepres Nomor 23 Tahun 2023, Pemprov Jatim Siap Berperan Aktif Koordinasi Perumusan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air

parlemen | 24 April 2024 16:17

Sosialisasi Kepres Nomor 23 Tahun 2023,  Pemprov Jatim Siap Berperan Aktif Koordinasi Perumusan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air
Penjabat (Pj) Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono membuka Sosialisasi Keputusan Presiden (Kepres) nomor 23 Tahun 2023 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Hayam Wuruk Kantor Setdaprov Jatim Lantai VIII, pada Rabu (24/4).

"Masuknya Provinsi Jawa Timur menjadi anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dapat bermanfaat bagi masyarakat Jawa Timur dan Indonesia," kata Bobby.

 

Sebab, kata dia, isu strategis pengelolaan sumber daya air di Jatim adalah ketahanan air. Maka, upaya yang harus dilakukan bersama untuk meningkatan ketahanan air sebagai landasan produktivitas ekonomi.

 

"Diterapkan prinsip simpan air, jaga air, dan hemat air," jelasnya.

 

Menurutnya, Provinsi Jawa Timur mempunyai luas wilayah 47.803 Km2 atau 2,5% dari luas Indonesia, mempunyai 7 Wilayah Sungai yang terdiri dari 2 Wilayah Sungai Kewenangan Pusat.