JAKARTA, PustakaJC.co - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan secara terbuka dasar hukum penyitaan 1.048 ton udang impor di Jawa Timur. Johan menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan terukur agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun perekonomian daerah.
"Kewenangan pengawasan memang ada di KKP, tetapi harus dijalankan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur hukum. Jangan sampai dalam proses penegakan aturan justru muncul persoalan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok, masyarakat sekitar maupun perekonomian daerah," ujar Johan melalui keterangan resminya, Sabtu, (27/9/2026).
Politisi yang membidangi sektor pertanian, lingkungan hidup, dan kelautan ini mendesak Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP untuk memperjelas status barang serta batas waktu pemeriksaan. Menurutnya, kejelasan mengenai dugaan pelanggaran sangat penting untuk menjaga iklim investasi dan kepastian hukum. Dilansir dari kompas.com, Senin, (28/9/2026).