Selain Menko PMK dan Mendikti Saintek, tim ini juga melibatkan Menteri Sekretaris Negara untuk menyisir aspek finansial dan skema transisi.
Sasar PTN-BH dan Penyelamatan Anggaran
Brian menegaskan, skema pendidikan gratis ini juga bakal mencakup Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Menurutnya, status PTN-BH berkaitan dengan tata kelola keuangan internal kampus, bukan penghalang bagi intervensi pendanaan negara.
"PTN-BH itu tidak ada kaitannya dengan pendanaan, tapi dengan tata kelola keuangan. Jadi sumber dananya dari mana, itu yang sedang kita bahas," tegasnya.