Armuji menyebut bahwa pada 2026 tantangan bangsa tidak lagi sebatas persoalan kedaulatan wilayah, tetapi juga mencakup ketahanan informasi dan percepatan transformasi digital.
Dalam amanat tersebut juga disoroti pentingnya perlindungan terhadap generasi muda di ruang digital, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Regulasi itu mengatur pembatasan akses media sosial yang berisiko bagi anak di bawah usia 16 tahun agar mereka dapat tumbuh di lingkungan digital yang sehat dan aman.