SURABAYA, PustakaJC.co - Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023, tunjangan perumahan ditetapkan berbeda sesuai jabatan dan dibayarkan setiap bulan dalam bentuk uang.
Dalam keputusan tersebut, Ketua DPRD Jatim menerima Rp57.750.000 per bulan, Wakil Ketua Rp54.862.500, sedangkan anggota DPRD Rp49.087.500 termasuk pajak.
Ketua DPRD Jatim, Drs. M. Musyafak, menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Yang penting kita tidak melanggar aturan,” ujarnya usai rapat paripurna pandangan akhir fraksi terhadap P-APBD Jatim 2025, dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (9/9/2025).