SURABAYA, PustakaJC.co - Sebanyak 28.258 tenaga honorer di lingkungan Pemprov Jawa Timur akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepastian ini disampaikan langsung oleh BKD Jatim dan mendapat dukungan penuh dari Komisi A DPRD Jatim.
Langkah konkret dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam merespons amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang keberadaan tenaga non-ASN per 2025. Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, memastikan seluruh honorer Pemprov yang terdata akan diangkat sebagai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Dilansir dari jatimpos.co, Kamis, (17/7/2025).
“Pada waktu ada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan tidak boleh ada lagi non-ASN di tahun ini, kami sudah siap,” ujar Indah Wahyuni, Selasa, (15/7/2025).