Dishub Tertibkan Parkir Bermalam di Kawasan Religi Ampel

pemerintahan | 07 Juli 2025 06:04

Dishub Tertibkan Parkir Bermalam di Kawasan Religi Ampel
Ilustrasi parkir liar di kawasan wisata religi Sunan Ampel Surabaya. (dok jawapos)

“Parkir paralel jadi sistem utama. Mobil dilarang parkir ganda, apalagi menutup akses jalan,” tambah Trio.

Khusus kendaraan roda dua, Dishub memperbolehkan parkir dua baris, namun tidak boleh melewati batas garis parkir roda empat demi menjaga ruang jalan tetap terbuka.

Trio juga menegaskan pentingnya kesadaran warga untuk tidak menjadikan badan jalan sebagai garasi pribadi.

“Kalau punya mobil, ya wajib punya garasi. Jangan sampai jalan umum berubah fungsi jadi tempat parkir pribadi,” tegasnya.