SURABAYA, PustakaJC.co - Mengurus balik nama sertifikat tanah dari orangtua kepada anak merupakan langkah hukum krusial untuk menjamin kepastian kepemilikan. Meski dilakukan dalam lingkup keluarga internal, masyarakat tetap diwajibkan mengikuti prosedur resmi serta memenuhi sejumlah komponen biaya yang ditetapkan pemerintah.
Peralihan hak atas tanah dari orangtua ke anak umumnya dilakukan melalui dua jalur hukum utama, yakni hibah (jika orangtua masih hidup) atau waris (jika orangtua telah meninggal dunia). Setiap transaksi ini wajib dicatatkan di Kantor Pertanahan setempat agar sah secara hukum. Dilansir dari gresiksatu.com, Senin, (28/9/2026).
Tahapan Prosedur
Sebelum mendaftarkan balik nama di Kantor Pertanahan (ATR/BPN), pemohon harus melalui beberapa tahapan administrasi:
- Menentukan dasar hukum peralihan hak (Akta Hibah atau Surat Keterangan Waris).
- Membuat akta peralihan hak melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris.
- Melunasi kewajiban perpajakan daerah dan bea pertanahan.
- Mendaftarkan berkas peralihan hak ke Kantor Pertanahan setempat.