SURABAYA, PustakaJC.co - Menghadiri undangan walimah pernikahan pada dasarnya wajib dalam Islam, sebagaimana pendapat mayoritas ulama, selama tidak ada uzur syar‘i. Kewajiban ini berlaku khusus untuk undangan resepsi pernikahan, bukan acara lainnya.
Seiring perkembangan zaman, undangan pernikahan kini banyak disebarkan melalui media sosial. Lalu muncul pertanyaan: apakah undangan lewat medsos juga mewajibkan hadir? Dilansir dari kemenag.go.id, Selasa, (3/2/2026).
Jawabannya: tergantung sifat undangannya.
Dalam kitab-kitab fiqih dijelaskan bahwa kewajiban menghadiri walimah berlaku apabila undangan tersebut bersifat khusus, yakni:
• Ditujukan langsung kepada orang tertentu
• Disebutkan secara jelas (nama/pribadi)
• Disampaikan melalui media apa pun: lisan, tulisan, pesan digital, atau perantara yang tepercaya
Artinya, undangan via WhatsApp, DM Instagram, atau pesan pribadi lainnya tetap mewajibkan hadir, selama undangan itu ditujukan secara personal dan tegas.
Sebaliknya, bila undangan hanya berupa:
• Pengumuman terbuka di media sosial
• Poster digital tanpa penyebutan nama
• Undangan umum untuk siapa saja
maka tidak ada kewajiban syar‘i untuk menghadirinya.
Yang menentukan wajib atau tidaknya menghadiri undangan pernikahan bukan medianya, melainkan kekhususan undangannya. Jika personal → wajib (selama tak ada uzur). Jika umum → tidak wajib. (ivan)
Wallahu a‘lam.