Humas DOBRAK Jatim, Samuel Grandy, menegaskan ada tiga tuntutan krusial dalam aksi ini.
Pertama, massa mendesak DPRD Jatim segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sanksi tegas bagi aplikator nakal, termasuk pemblokiran.
Kedua, mereka meminta Gubernur Jawa Timur memberikan sanksi sosial berupa Surat Peringatan (SP) kepada aplikator yang melanggar aturan, serta merekomendasikan tindakan ke pemerintah pusat.
Ketiga, driver menuntut penghapusan tarif ilegal dan pengembalian hak sesuai ketentuan resmi pemerintah daerah.
“Ini solidaritas kami untuk menyampaikan aspirasi bersama,” ujar Budi, driver taksi online asal Sidoarjo.